uebersetzungsdienst

PENERJEMAHAN INDONESIA - JERMAN

Übersetzungsdienst Deutsch - Indonesisch

Kami adalah penerjemah resmi untuk bahasa Indonesia ke bahasa Jerman dan sebaliknya, yang diberi mandat penuh oleh Pengadilan Negeri Berlin (Landgericht Berlin II für Zivilsachen) menurut Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Jerman.


"Nach den Vorschriften des Landes Berlin ermächtigter Übersetzer für die indonesische Sprache"

Layanan penerjemahan


Kami menerjemahkan Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Keterangan tersumpah misalnya untuk keperluan pernikahan di Jerman, Surat Pernyataan Waris, Kartu Keluarga, Kontrak Kerja, dlsb. berkualitas tinggi dari bahasa Indonesia ke bahasa Jerman dan sebaliknya.


Wir übersetzen Zeugnisse, Urkunden, eidesstattliche Erklärungen z.B. für Eheschließungen in Deutschland, Erklärung für Erbe, Familienkarte, Arbeitsverträge, usw. in hoher Qualität aus der indonesischen Sprache in die deutsche und umgekehrter Richtung.

Tarif penerjemahan: Dokumen berada di Indonesia


Jika dokumen yang akan diterjemahkan berada di Indonesia, maka tarif yang berlaku adalah tarif resmi menurut Kemenkeu RI.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2024


IDR 414.000 / halaman jadi


Biaya tambahan:

Ongkos kirim

Penerjemahan Express (1 hari): +30%

Tarif penerjemahan: Dokumen berada di Jerman


Jika dokumen yang akan diterjemahkan berada di Jerman, maka tarif yang digunakan adalah tarif acuan dari Undang-Undang:

Gesetz über die Vergütung von Sachverständigen, Dolmetscherinnen, Dolmetschern, Übersetzerinnen und Übersetzern sowie die Entschädigung von ehrenamtlichen Richterinnen, ehrenamtlichen Richtern, Zeuginnen, Zeugen und Dritten (Justizvergütungs- und -entschädigungsgesetz - JVEG)


EUR 1,95 - 2,10 / baris (55 ketikan karakter termasuk spasi), yang dalam perhitungan akhirnya adalah sekitar EUR 35 - 76,- / halaman


Biaya tambahan:

Ongkos kirim

Penerjemahan Express (1 hari): +30%

Jangka waktu pengerjaan


Penerjemahan untuk max. 5 halaman pada umumnya akan selesai dalam waktu 3 hari kerja, dan sampai dengan 10 halaman akan selesai dalam 7 hari kerja.

PENTING:

Catatan Pengesahan (Bestätigungsvermerk)


Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya jika dokumen yang diterjemahkan diperlihatkan ke penerjemah dalam bentuk asli, maka terjemahannya akan dibubuhi pengesahan "im Original vorgelegte Urkunde".

Jika dokumen yang ditunjukkan adalah salinan atau scan copy, maka catatan pengesahannya adalah sebagai "Abschrift" atau "beglaubigte Abschrift" (salinan atau salinan yang dilegalisir).


Dokumen yang tidak ditunjukkan aslinya tidak akan kami bubuhi sebagai "im Original vorgelegte Urkunde"